Pemerintah Diminta Revisi PP No.70 tahun 2015
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015, yang dinilai telah mengingkari amanat UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminna Sosial Nasional (SJSN) serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jamninan Sosial (BPJS).
Pasalnya, isi PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil negara tersebut bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU SJSN, UU BPJS dan UU AS.
“Menurut ketentuan, semestinya tidak boleh lagi ada Badan Pengelola di luar BPJS. PP Nomor 70/2015 itu jelas mengingkari keberadaan badan penyelenggara yang dibetuk melalui UU SJSN dan UU BPJS,”kata Okky di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Di sisi lain, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak ada kententuan pengambilannya atau bisa diambil kapan saja ketika seseorang berhenti bekerja atau di PHK perlu ditinjau kembali. Sebab menurut Okky, JHT semestinya dana yang bisa diambil ketika bersangkutan memasuki masa tua.
“Kalau JHT diubah menjadi bisa diambil kapan saja setelah mereka berhenti bekerja, bertentangan dengan UU Ketenagakerjaa mengenai pesangon dan penghargaan masa kerja. Maaka ketentuan ini perlu ditinjau kembali, seseorang yang di PHK itu harusnya mendapat apa, JHT kah, pesangon atau penghargaan kerja,” tanya dia.(ria,mp)/foto:arief/iw.